WhatsApp Icon

Pjs. Bupati Jembrana Lantik Ketua BAZNAS Kabupaten Jembrana Periode 2024-2029

30/10/2024  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Pjs. Bupati Jembrana Lantik Ketua BAZNAS Kabupaten Jembrana Periode 2024-2029

Pelantikan Pimpinan Periode 2024 2029

Pelantikan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jembrana yang baru periode 2024-2029 oleh Pjs. Bupati Jembrana (I Ketut Sukra Negara) di Gedung FKUB Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Jembrana Nomor : 414/KESRA/2024 Tanggal 20 September 2024 Susunan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jembrana Periode tahun 2024 – 2029 terdiri dari:
1. Zainal Abidin, S.Sos.M.H. (Ketua)
2. Shohabil Mahalli, S.Pd, M.SI. (Wakil Ketua I)
3. H. Moh. Halil, S.Ag. (Wakil Ketua II)
4. H. Sakirin, S.Ag. (Wakil Ketua III)
5. Nurul Chakim, M.Pd.(Wakil Ketua IV)
Pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan di bawah Al-Qur’an serta penandatanganan berita acara.
Dalam sambutanya Pjs. Bupati I Ketut Sukra Negara mengatakan keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dibawah naungan Kementrian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaam zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat muslim untuk kesejahtraan masyarakat.
“zakat dalam keagamaan memiliki tujuan yang luhur untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu untuk meningkatkan nilai dan manfaat kegunaannya zakat perlu di kelola secara kelembagaan sesuai Syariat Islam,” ucapnya.
Pelantikan dan mengambil sumpah jabatan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menurutnya upaya untuk meningkatkan peran Baznas dalam mengelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Jembrana.

Lihat Daftar Rekening →